Kepada
Yth. Bapak/Ibu Orang Tua/Wali
Peserta Didik Kelas 10 dan 11
SMK Negeri 17 Jakarta Barat
Memperhatikan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta nomor 50/SE/2020 tanggal 5 Juni 2020 tentang Kegiatan Pendidikan pada masa transisi pembatasan sosial berskala besar di provinsi DKI Jakarta, maka dengan ini Kepala SMK Negeri 17 Jakarta menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Penyerahan laporan hasil belajar peserta didik akan dilakukan secara daring pada tanggal 26 Juni 2020 melalui http://smkn17jkt.sch.id/
- Hardcopy rapot akan dibagikan setelah situasi aman dari wabah pandemi covid 19, bagi peserta didik yang karena sesuatu hal sangat memerlukan hardcopy segera, dapat menghubungi Wali Kelas atau Tata Usaha melalui nomor telepon sekolah (021)5484134
- Libur semester genap tanggal 29 Juni sampai dengan 10 Juli 2020.
- Hari pertama tahun pelajaran 2020/2021 adalah tanggal 13 Juli 2020
- Pelaksanaan pembelajaran di rumah (home learning) tetap dilaksanakan pada masa transisi
- Pembatasan sosial berskala besar sampai dengan sekolah dinyatakan aman untuk dibuka kembali;
Berkaitan dengan hal tersebut mohon bapak/ibu orang tua/wali peserta didik tetap selalu melakukan pengawasan serta membatasi aktifitas di luar rumah putra/putrinya.
Terimakasih atas perhatian dan kerjasamanya.
Kepala SMKN 17 Jakarta
TTD
Drs. Bimo Suciono, MM.
cc: Yth.
- Kepala Seksi Pendidikan Menengah Sudis Pendidikan Wil II Kota Adm. Jakarta Barat
- Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Palmerah
- Pengawas SMK Negeri 17 Jakarta